Informasi Akademik

Panduan Mahasiswa

Kegiatan akademik untuk semester gasal dimulai awal Agustus sampai akhir Januari.

A. Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan yang digunakan dalam proses pembelajaran di Program Studi Doktor adalah sistem kredit semester (SKS). Dengan sistem kredit beban studi yang harus diselesaikan mahasiswa pada suatu jenjang studi dinyatakan dalam bentuk sejumlah satuan kredit. Tujuan pokok penggunaan sistem kredit ialah:

  1. Untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang lebih giat belajar untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih cepat,
  2. Untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya,
  3. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dan perkembangan ilmu dan teknologi,
  4. Memperbaiki sistem evaluasi kemampuan mahasiswa

Untuk memberikan pengertian mengenai sistem kredit, perlu dikemukakan ciri- ciri yang terdapat pada sistem ini:

  1. Pada sistem kredit bobot mata kuliah dihargai dengan satuan kredit,
  2. Besar satuan kredit untuk kegiatan pendidikan yang berlainan tidak selalu sama,
  3. Besarnya satuan kredit untuk masing-masing kegiatan didasarkan atas banyaknya jam kegiatan yang digunakan dalam seminggu untuk kegiatan tersebut,
  4. Kegiatan pendidikan yang disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan,
  5. Kegiatan wajib adalah kegiatan yang wajib diikuti semua mahasiswa dalam jenjang pendidikan tertentu,
  6. Kegiatan pendidikan pilihan adalah kegiatan yang disediakan untuk memenuhi beban pendidikan yang diwajibkan dan merupakan saluran minat, bakat dan kemampuan masing-masing mahasiswa dalam jenjang pendidikan tertentu,
  7. Dalam batas-batas tertentu mahasiswa bebas untuk menentukan:
    1. Banyaknya satuan kredit yang diambil tiap semester.
    2. Jenis-jenis kegiatan studi yang diambil tiap semester.
    3. Jangka waktu menyelesaikan beban studi yang diwajibkan.
  8. Banyaknya satuan kredit yang diambil mahasiswa pada semester tertentu ditentukan antara lain oleh kemampuan atau prestasi pada semester-semester sebelumnya, keadaan sosial ekonomi dan pribadi mahasiswa yang bersangkutan.

Beban pendidikan yang menyangkut beban studi bagi mahasiswa dan beban mengajar bagi dosen memerlukan satuan ukuran yang dinyatakan dalam satuan kredit. Karena Universitas Gadjah Mada menganut sistem semester, maka satuan kreditnya disebut satuan kredit semester (SKS). Satuan kredit semester ini perlu ditentukan untuk setiap kegiatan pendidikan seperti kuliah, seminar, penelitian dan lain-lain kegiatan. Besarnya SKS untuk masing-masing kegiatan pendidikan ditentukan oleh banyaknya jam yang digunakan untuk kegiatan itu.

Tata cara pengisian KRS ditentukan sebagai berikut:

  1. Pengisian KRS dilakukan satu bulan sebelum kegiatan akademik tiap semester.
  2. KRS ditandatangani oleh promotor dan dibuat rangkap 3 (tiga). Satu rangkap disimpan oleh peserta Program Doktor, satu rangkap disimpan oleh Promotor, dan satu rangkap disimpan oleh Pengelola Program Doktor.
  3. Penggantian mata kuliah dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah kegiatan perkuliahan dimulai, dengan persetujuan Promotor.
B. Orientasi

Sebelum pelaksanaan perkuliahan dimulai, mahasiswa diwajibkan mengikuti orientasi yang meliputi:

  1. Tour kampus
    Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengenal lebih jauh lingkungan kampus FKKMK UGM. Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat di fakultas yang nantinya akan digunakan mahasiswa saat menempuh pendidikan S3 seperti perpustakaan dan ruang IT, kantor HDSS, Biobank, Laboratorium Riset Terpadu (LRT), jogging track, auditorium fakultas, gedung kuliah, Grha Wiyata, Gedung KPTU, Animal Lab, gedung Ismangoen, masjid Ibnu Sina, gedung pascasarjana Tahir, ruang belajar mahasiswa pascasarjana, studi kanal, café dan medstore serta sekretariat Prodi Doktor. Mahasiswa akan didampingi dengan beberapa orang pendamping yanga akan memandu jalannya tour kampus dan menjelaskan secara singkat tempat-tempat yang didatangi.
  2. Kuliah perdana
    Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membekali mahasiswa baru pada garis besar proses pembelajaran yang akan dilalui selama menempuh pendidikan dengan mengundang narasumber-narasumber terkait. Topik kuliah yang akan disampaikan diantaranya; proses pendidikan dan administrasi akademik, nilai-nilai ke-UGM-an, How to Get a PhD, mempertahankan integritas akademik, strategi dan pembelajaran dalam menempuh pendidikan doktor di FKKMK UGM, mengembangkan ide hingga manajemen projek dan memahami peraturan akademik UGM.
  3. Welcome Party
    Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan nenyambut mahasiswa baru dan memberikan wadah kepada mahasiswa baru untuk lebih mengenal teman angkatannya serta orang-orang yang akan terlibat pada proses pendidikan mahasiswa.
  4. Outbound
    Kegiatan ini merupakan aktifitas aktif di luar ruangan dengan tujuan meningkatkan keakraban mahasiswa baru.
C. Pelaksanaan Kurikulum

Pelaksanaan kurikulum prodi doktor melibatkan tim jaminan mutu prodi dan melakukan rapat dosen yang dilakukan berkala dalam menjalankan kurikulum yang sudah ditetapkan agar tetap sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pelaksanaan kurikulum tiap semester adalah melalui tahapan berikut:

  1. Perencanaan
    Prodi mengidentifikasi mata kuliah yang harus dilaksanakan pada setiap semester. Lalu daftar mata kuliah tersebut diupload pada website berupa daftar nama mata kuliah beserta RPKPS. Mahasiswa bersama tim pembimbing memilih daftar mata kuliah yang tersedia kemudian usulan pengambilan mata kuliah ditandatangani oleh promotor/ kopromotor, lalu diserahkan pada sekretariat prodi. Prodi akan menginput ke dalam simaster.
  1. Monitoring
    Setiap selesai perkuliahan, kegiatan tersebut didokumentasikan berupa nama mahasiswa, nama dosen, materi yang dibahas, serta waktu pelaksanaannya. Setiap bulan direkap oleh prodi untuk melihat kesesuaian dengan perencanaan perkuliahan dalam RPKPS. Setiap semester, prodi doktor melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pendidikan mahasiswa. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dan dosen pembimbing. Monev pembelajaran dilaksanakan setiap semester kepada semua angkatan mahasiswa, misalnya mahasiswa semester 4 yang belum melaksanakan ujian komprehensif atau mahasiswa semester 7 yang belum melaksanakan Seminar Hasil Penelitian (SHP). Mahasiswa akan diundang ke dalam suatu forum bersama pengelola prodi untuk melaporkan progress studinya dan kendala apa yang dialami jika ada. Pengelola akan mencatat pelaporan kemajuan studi dari mahasiswa kemudian memberikan beberapa saran mahasiswa menemui kendala. Setelah pertemuan pengelola dengan mahasiswa tersebut catatan yang didapat pengelola akan diteruskan kepada pembimbing mahasiswa untuk diketahui dan ditindaklanjuti melalui proses bimbingan.
  1. Evaluasi
    Di Akhir semester prodi akan mendapatkan nilai hasil belajar mahasiswa, serta dilakukan survey kepuasan mahasiswa dan dosen. Hasil evaluasi dianalisis untuk dilakukan rencana tindak lanjut perbaikan pada semester berikutnya.
D. Penilaian

Sistem Penilaian

Daftar Nilai Perkuliahan ialah daftar berisi kumpulan nilai yang diberikan oleh para dosen pengampu mata kuliah yang telah ditempuh oleh peserta Program Doktor. Daftar nilai perkuliahan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah peserta Program Doktor telah memenuhi syarat untuk menempuh ujian komprehensif. Setiap mengikuti perkuliahan, peserta Program Doktor wajib menandatangani daftar hadir. Pada setiap kegiatan kuliah, petugas administrasi menyerahkan daftar hadir pada dosen pemberi kuliah untuk ditandatangani oleh peserta yang mengikuti kuliah dan disahkan oleh dosen tersebut.

Sistem Penilaian digunakan untuk mengukur prestasi dan kemampuan mahasiswa di dalam suatu kelas, yang diklasifikasikan berdasarkan kriteria amat baik, baik, cukup, kurang atau jelek (A, B, C, D atau E).

  1. Konversi nilai huruf (markah) menjadi angka adalah sebagai berikut:
    Tabel Konversi Nilai
    HurufAngkaSkor
    A4Nilai ≥ 85
    A-3,7585 > Nilai ≥ 80
    A/B3,5080 > Nilai ≥ 75
    B+3,2575 > Nilai ≥ 70
    B3,0070 > Nilai ≥ 65
    B-2,7565 > Nilai ≥ 60
    B/C2,560 > Nilai ≥ 55
    C+2,2555 > Nilai ≥ 50
    C2,0050 > Nilai ≥ 45
    C-1,7545 > Nilai ≥ 40
    C/D1,5040 > Nilai ≥ 35
    D+1,2535 > Nilai ≥ 30
    D130 > Nilai ≥ 25
    E0,0025 > Nilai
  2. Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah jumlah (bobot dikalikan SKS) nilai yang diperoleh untuk setiap mata ajaran pada semester tersebut dibagi dengan jumlah SKS semua mata ajaran yang diikuti pada semester yang bersangkutan.
  3. Nilai keseluruhan Program Doktor dan predikat kelulusan
  4. Predikat kelulusan didasarkan atas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IPK adalah jumlah nilai angka (dikalikan dengan jumlah SKS) dari hasil nilai mata kuliah pada semua semester yang telah ditempuh, ditambah nilai Disertasi (dikalikan dengan jumlah SKS Disertasi) dibagi dengan jumlah SKS semua mata ajaran program studi.
  5. Predikat kelulusan untuk Program Doktor adalah sebagai berikut:
    1. Lulusan memperoleh predikat predikat kelulusan dengan pujian yang terdiri dari Summa Cumlaude, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 – 4,00 (tiga koma sembilan enam sampai empat koma nol nol), Magna Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,86 – 3,95 (tiga koma delapan enam sampai tiga koma sembilan lima) dan Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,76 – 3,85 (tiga koma tujuh enam sampai tiga koma delapan lima) serta dapat menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester;
    2. Lulusan memperoleh predikat Sangat Memuaskan, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 – 3,75 (tiga koma lima satu sampai tiga koma tujuh lima);
    3. Lulusan memperoleh predikat Memuaskan, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,25 – 3,50 (tiga koma dua lima sampai tiga koma lima nol); dan
    4. Lulusan memperoleh Tanpa Predikat, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≤3,24 (kurang dari atau sama dengan tiga koma dua empat).
  6. Nilai akhir mata kuliah dikirimkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan ujian berakhir.
  7. Nilai akhir suatu mata kuliah yang belum dikirimkan, maka setiap Mahasiswa peserta ujian mendapatkan nilai B.
  8. Mahasiswa yang merasa dirugikan dengan nilai B, dapat mengajukan keberatan kepada ketua Program Studi dengan syarat memiliki IPK paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol).
  9. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 2 minggu setelah nilai diumumkan dengan prosedur:
    1. Mahasiswa membuat surat permohonan yang ditujukan kepada dosen pengampu dengan persetujuan pengurus Program Studi.
    2. Mahasiswa menghadap dosen pengampu untuk menyampaikan keberatan dengan membawa surat permohonan yang telah disetujui oleh pengurus program studi.
    3. Dikabulkan atau tidaknya keberatan serta proses peninjauan kembali nilai ujian menjadi hak dan kewenangan dosen yang bersangkutan.
    4. Dosen akan menyampaikan hasil peninjauan nilai ujian kepada pengurus program studi.
  10. Dosen dapat melakukan penundaan pemberian nilai ujian mata kuliah, apabila mahasiswa belum menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen selama menempuh mata kuliah yang diujikan.
E. Evaluasi Hasil Studi, Perpanjangan Studi dan Putus Studi Prodi Doktor

1. Evaluasi Hasil Studi

Evaluasi proses pembelajaran pada Program Doktor dilaksanakan melalui:

  1. Ujian MKDU;
    Dilaksanakan di akhir semester 1 pada akhir kegiatan MKDU.
  2. Ujian MKPD;
    Ujian MKPD dapat berupa ujian terjadwal, penugasan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh dosen pengampu sesuai dengan rencana pembelajaran.
  3. Seminar pra kompre;
    Dilaksanakan pada semester 3 sebelum ujian komprehensif.
  4. Ujian usulan Disertasi (ujian komprehensif)
    Dilaksanakan pada semester 3 dan jika belum melaksanakan diberikan kesempatan 1 semester. Ujian Komprehensif dilakukan sebelum dimulainya penelitian Disertasi.
  5. Seminar Hasil Penelitian;
    Setelah seluruh penelitian disertasi selesai dan disetujui oleh Tim Promotor, Promovendus mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan calon Tim Penilai.. Bisa dilaksanakan mulai dari semester 4 hingga semester 6.
  6. Penilaian kelayakan Disertasi;
  7. Ujian Tertutup;
  8. Ujian Terbuka;
  9. Sejak tahun 2023, yudisium FKKMK UGM dilaksanakan setiap bulan.

Selain evaluasi proses pembelajaran di atas, dapat diperkaya melalui kegiatan lain yang diperlukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.

Evaluasi Belajar Tahap Awal Mahasiswa Program Doktor dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa dalam waktu 2 (dua) semester pertama mencapai paling sedikit 12 (dua belas) sks mata kuliah atau kegiatan lain yang dapat disetarakan dengan IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima);
  2. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan 1 (satu) semester tambahan (akhir semester 3) yang ditetapkan Departemen/Fakultas/Sekolah dan tidak diperkenankan menempuh tugas akhir hingga menyelesaikan 1 (satu) Semester tambahan tersebut; dan
  3. Dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan (akhir semester 3) sebagaimana dimaksud pada angka 2 Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.
  4. Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif; dan
  5. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.

Evaluasi kemajuan belajar tahap akhir:

  1. Mahasiswa yang sampai akhir semester 8 (delapan) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional, diberikan surat peringatan pertama dan diberi waktu tambahan penyelesaian studi selama 2 (dua) semester;
  1. Mahasiswa yang sampai akhir semester 10 (sepuluh) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional, diberikan surat peringatan kedua dan diberi waktu tambahan penyelesaian studi selama 2 (dua) semester;
  2. Mahasiswa yang sampai akhir semester 12 (dua belas) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) dan belum memiliki artikel yang dipublikasi pada jurnal internasional dan/atau 2 (dua) prosiding internasional/jurnal nasional terakreditasi, diberikan surat peringatan ketiga dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 2 (dua) semester; dan
  3. Dalam hal Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.

 

2. Surat Peringatan Akademik

Penerbitan surat peringatan dilakukan dalam upaya mengingatkan mahasiswa agar tetap berproses dalam menempuh pendidikan Program Doktor. Surat peringatan akan dikirimkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, tim pembimbing serta instansi asal mahasiswa agar turut membantu mendorong mahasiswa dalam proses pendidikannya. Dalam upaya mempertahankan komitmen mahasiswa dan mendorong mereka untuk selesai tepat waktu, diberlakukan ketentuan seperti pada bagan evaluasi tahap awal dan akhir di atas. Mahasiswa harus didorong untuk aktif secara akademik di setiap semester dengan menyelesaikan kewajiban akademik dan administratif. Mahasiswa yang tidak aktif akademik dan administratif sebanyak 2 kali berturut-turut dan tidak ada pemberitahuan sama sekali akan dianggap mengundurkan diri dari UGM.

3. Cuti Akademik

Izin cuti akademik dapat diberikan oleh Dekan atas persetujuan Ketua Prodi dengan beberapa ketentuan:

  1. Cuti akademik dapat diambil secara berturut-turut atau terpisah paling banyak selama 2 (dua) semester.
  2. Cuti akademik tidak dihitung sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa program doktor telah lulus ujian komprehensif.
  4. Permohonan cuti diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penutupan periode pembayaran pada semester berjalan.
  5. Bagi Mahasiswa yang sudah mendapatkan perpanjangan studi tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
  6. Bagi Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik kecuali telah mendapatkan izin dari pemberi beasiswa.
  7. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik diluar ketentuan apabila memiliki alasan khusus dengan mengajukan permohonan kepada Rektor.
  8. Mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis yang diketahui dan disetujui oleh promotor (sebelum kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan dimulai). Apabila promotor berhalangan maka dapat diwakilkan kepada ko-promotor.
  9. Selama cuti akademik calon doktor tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.
  10. Mahasiswa wajib mengajukan permohonan aktif kembali paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan akademik semester dimulai.
  11. Apabila menginginkan untuk aktif kembali, calon doktor mengajukan permohonan aktif kembali dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekretariat. Bila dalam waktu yang sudah ditentukan mahasiswa tidak mengajukan aktif kembali, calon doktor dianggap mengundurkan diri, kecuali ada keterangan sebelumnya.
F. Tata Tertib

1. Latar Belakang

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan merupakan calon intelektual, Doktor yang harus menjadi pribadi-pribadi dengan tata krama, disiplin tinggi, dan etika yang baik dalam lingkungan pekerjaan. Pada umumnya, dunia kedokteran dan kesehatan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kerapian, dan kedisiplinan. Oleh karena itu, dalam setiap aktivitas baik perkuliahan dan penelitian dalam menempuh pendidikan doktor, diharapkan dapat selalu menerapkan nilai-nilai tersebut.

2. Aturan Umum

Tata tertib umum yang wajib diikuti oleh mahasiswa adalah:

  1. Setiap mahasiswa wajib mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh universitas, fakultas maupun program studi.
  2. Setiap mahasiswa harus berlaku jujur dalam seluruh kegiatan proses belajar mengajar.
  3. Setiap mahasiswa wajib memegang teguh tata krama/sopan santun pergaulan di lingkungan kampus.
  4. Setiap mahasiswa wajib turut menjaga kebersihan ruang kuliah, praktikum, tutorial dan merawat segala fasilitas pendidikan.

Professional Behaviour

Setiap mahasiswa wajib menerapkan perilaku profesional sebagai calon doktor selama mengikuti kegiatan pendidikan di kampus atau penelitian. Perilaku profesional calon adalah sebagai berikut :

  1. Setiap mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan memakai sandal/slop, dan kaos tanpa krah selama mengikuti kegiatan pendidikan di kampus maupun di lahan praktek
  2. Bagi mahasiswa putra/putri tidak diperkenankan memakai celana jeans maupun kulot pendek.
  3. Bagi mahasiswa putri tidak diperkenankan memakai rok mini.
  4. Bagi mahasiswa putra tidak diperkenankan berambut gondrong.
  5. Bagi mahasiswa putri yang berbaju muslimah, muka harus tampak, tidak diperbolehkan memakai penutup muka (cadar) sehingga dapat dikenali dengan mudah baik oleh staf pengajar/staf administrasi maupun rekan mahasiswa dimana pun dia berada di lingkungan pendidikan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.
  6. Tidak merokok di dalam kampus.
  7. Tidak menggunakan piercing (anting di tempat yang tidak semestinya).
  8. Bagi mahasiswa putra tidak diperkenankan menggunakan anting.

3. Aturan Mengenai Transkip Nilai dan Ijazah

Untuk menjaga keaslian transkrip nilai dan ijazah, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:

  1. Transkrip nilai sementara harus mendapatkan pengesahan dari Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan.
  2. Transkrip nilai akhir hanya dikeluarkan oleh fakultas.
  3. Ijazah asli hanya dikeluarkan oleh universitas.
  4. Pengesahan salinan transkrip nilai atau ijazah, wajib menunjukkan transkrip nilai atau ijazah yang asli.
G. Peraturan Akademik Program Doktor

1. Perkuliahan

Sistem penyelenggaraan pendidikan pada Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK UGM menggunakan sistem SKS (Satuan Kredit Semester), yaitu suatu sistem penyelenggaraan pendidikan untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

  1. Proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada peserta didik (student centered learning) yang mengedepankan aspek pemecahan masalah berbasis bukti ilmiah. Dengan metode ini, proses pembelajaran berjalan secara interaktif, holistik dan terintegrasi. Di sisi lain, penetapan MPKD serta mata kuliah unggulan program studi menjamin bahwa proses pembelajaran juga mencakup sifat saintifik, kontekstual, tematik dan kolaboratif. Hasilnya, telah dihasilkan lulusan yang sangat sesuai dengan capaian Perkuliahan dapat diisi dengan beberapa kombinasi dari hal-hal berikut:
    1. Review jurnal-jurnal yang relevan (mutakhir, internasional, jumlah cukup).
    2. Review text book mutakhir yang
    3. Mengeksplorasi “state of the arts” perkembangan terkini topik sesuai mata kuliah.
    4. Interaksi akademik, penelusuran akademik, dan seminar-
    5. Hasil konkrit berupa (i) Rangkuman hasil review jurnal, dilampiri salinan jurnal-jurnal asli yang direview, yang diseminarkan di tengah semester dan di akhir semester; (ii) Naskah seminar di tengah semester yang sudah disetujui tim promotor; (iii) Naskah seminar di akhir semester yang sudah disetujui tim promotor.
    6. Kegiatan lain yang
  2. Media pembelajaran yang digunakan bisa secara tatap muka langsung, daring ataupun bauran (hybrid) yang dimana semua fasilitas sudah disediakan berupa ruang kelas, aplikasi zoom meeting dan perlengkapan hybrid seperti kamera, microfon, dll. Dalam kegiatan pembelajaran, telah dilakukan penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran dengan memanfaatkan akses wifi yang luas melalui sistem e-learning, e-journal (perpustakaan virtual dan terpadu), perangkat lunak (software), dan layanan learning management system yang dimiliki oleh UGM. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan mengacu kepada kalender akademik UGM yang dikeluarkan setiap tahun.
  3. Penelitian Disertasi berbobot 36 SKS
  4. Tatap muka (sesuai sks dan 50 menit/sks) dilakukan sekali dalam seminggu atau sesuai kesepakatan mahasiswa dengan dosen pengampu.
  5. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan paling sedikit 16 (enam belas) pertemuan per semester termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  6. Setiap pertemuan perkuliahan, dosen dimohon untuk menandatangani formulir presensi dan menuliskan aktivitas yang dilakukan (formulir dan log-book yang dibawa oleh mahasiswa) dengan pengawasan dari program studi terkait.
  7. Perkuliahan diselenggarakan secara tertib dan teratur setiap hari kerja sesuai dengan Kalender Akademik UGM mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mempertimbangkan waktu istirahat/jeda antar kegiatan perkuliahan bagi Mahasiswa dan Dosen.
  8. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh rencana studi pada semester berjalan.
  9. Ketidakhadiran Mahasiswa karena melaksanakan tugas yang diberikan oleh Rektor/Dekan, sakit, atau disebabkan hal yang lain wajib disertai dengan surat keterangan/surat izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor (8) dinyatakan hadir.
  11. Dalam hal Mahasiswa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor (7) dan nomor (8), tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.
  12. Pada akhir perkuliahan, mahasiswa diwajibkan mengisi formulir evaluasi sebagai salah satu syarat diterbitkannya nilai mata kuliah.

Semester 1 ditetapkan mahasiswa melaksanakan perkuliahan wajib berbentuk Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) dengan 3 mata kuliah yaitu metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan biostatistika dengan 2 sks per mata kuliah. Kemudian di semester 2 mahasiswa menjalankan Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD) dimana mahasiswa memilih mata kuliah sendiri sejumlah 2-3 mata kuliah dengan 2-3 sks dan juga wajib mengikuti salah satu pelatihan (GHRP, GCP, GCLP). Selain MKPD yang ditawarkan oleh prodi doktor kepada mahasiswa, mahasiswa diperkenankan mengajukan judul mata kuliah baru dengan arahan dan persetujuan dari tim promotor.

Daftar Kegiatan Semester 1

  1. Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
    1. Metodologi Penelitian Kualitatif
      Mata kuliah metode penelitian kualitatif bertujuan memberikan pemahaman tentang penelitian kualitatif di bidang kedokteran, Kesehatan masyarakat dan keperawatan. Kuliah ini memberi kesempatan pada mahasiswa untuk mengenal, merancang dan melakukan penelitian kualitatif mulai dari filosofi, tradisi, pengumpulan data, analisis dan interpretasi data hingga menarik kesimpulan penelitian.
    2. Metodologi Penelitian Kuantitatif
      Mata kuliah metode penelitian kuantitatif memberikan pemahaman dasar tentang penelitian kuantitatif untuk menyelesaikan masalah klinis dan pengembangan ilmu kedokteran dan kesehatan. Mata kuliah ini membahas topik berbagai rancangan atau desain penelitian, menetapkan rekrutmen dan sampling subjek penelitian, menyusun konsep, konstruk dan variabel penelitian. Rencana analisis data penelitian juga merupakan topik yang akan dibahas. Pada akhir mata kuliah akan dibahas mengenai prinsip- prinsip etika penelitian dan penerapannya dan evaluasi hasil penelitian.
    3. Biostatistika
      Statistika merupakan landasan untuk mengumpulkan, merangkum, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan data sampel penelitian meliputi proses induktif (exploratory) untuk mengidentifikasi pola data, dan proses deduktif (confirmatory) yakni mencocokkan cara dengan model teoritis yang diimplementasikan sebagai pengujian hipotesis. Dua pendekatan tersebut akan dibahas dalam mata kuliah biostatistika ini
  2. Pelatihan
    1. Good Clinical Laboratory Practice (GCLP)
      Good Clinical Laboratory Practice (GCLP) merupakan suatu standar sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, penyimpanan data dan pelaporan penelitian di laboratorium. Selama beberapa tahun, telah diakui secara internasional bahwa pengolahan spesimen laboratorium klinik dari uji klinis memerlukan set sesuai standar untuk menjaga praktek yang baik. GCLP penting untuk meningkatkan dan menjamin kualitas praktek laboratorium dalam uji klinis. WHO/TDR merekomendasikan GCLP sebagai standar internasional yang dapat digunakan laboratorium klinis yang terlibat dalam evaluasi diagnostik.
    2. Good Clinical Practice (GCP)
      Tujuan utama dari diselenggarakannya pelatihan GCP ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam menerapkan prinsip- prinsip GCP dan standar etika Internasional dalam melaksanakan penelitian klinis. Tujuan kedua adalah untuk mengidentifikasi trainer yang potensial untuk pelatihan GCP selanjutnya.
    3. Good Health Research Practice (GHRP)
      Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang praktik penelitian kesehatan yang baik (GHRP) terkait dengan pelaksanaan penelitian kesehatan manusia. Kursus ini akan memberikan para siswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk manajemen penelitian manusia dan membantu para ilmuwan untuk:
      1. Memahami pentingnya prinsip-prinsip etika dan kualitas dalam melakukan penelitian manusia
      2. Memperkuat keterampilan mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip ini
      3. Memikul tanggung jawab untuk dan menerapkan keterampilan ini dalam pekerjaan sehari-hari mereka
  3. Mentoring dan Monitoring (MeMo)
    Program MeMo adalah suatu program mentoring-monitoring berbasis website yang dikembangkan untuk memfasilitasi adaptasi mahasiswa Doktoral terutama pada semester pertama. Program ini berbasis web dan dilaksanakan secara sukarela.
    Tujuan program MeMo adalah:
    1. menyediakan informasi yang jelas mengenai proses pendidikan S3 dan hal- hal yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan dalam menjalani proses pembelajaran
    2. berbagi pengalaman dan strategi dalam menyelesaikan Pendidikan S3, dan
    3. memfasilitasi pengembangan profesional

Pada semester 1 ini, mahasiswa dengan program Doctor By Reseacrh (DBR) melaksanakan perkuliahan dengan 3 mata kuliah wajib yang sudah ditentukan prodi. Dimana setiap mata kuliah tersebut berbobot 2 SKS dan dapat ditempuh secara hybrid atau daring penuh. Setelah melaksanakan mata kuliah ini, mahasiswa dapat memulai proses penelitian dan penulisan disertasi pada semester 2. Mahasiswa diperkenankan untuk sit in pada matakuliah MKDU di kelas reguler secara hybrid ataupun daring penuh dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran

Daftar Kegiatan Semester 2

  1. Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD)
    Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran-Kesehatan akan menawarkan beberapa mata kuliah yang dapat memperkaya dan menunjang topik disertasi mahasiswa. Mata kuliah ini diampu oleh dosen yang berasal dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM. Usulan MKPD 2022 didasarkan atas daftar MKPD yang ditawarkan dan dipilih oleh mahasiswa selama empat tahun terakhir (2019-2022), disertai dengan pengelompokan mata kuliah untuk memudahkan mahasiswa dan tim promotor menetapkan MKPD yang dipilih. MKPD dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu mata kuliah terkait: (1) substansi keilmuan, dari 6 bidang keilmuan; (2) metodologi, mencakup metode penelitian, dan teknik penulisan; dan (3) teknik/prosedur.
    Jumlah total SKS MKPD yang harus diambil mahasiswa pada semester kedua ini adalah 6 SKS, dengan jumlah minimal SKS untuk setiap mata kuliah sebesar 2 SKS. MKPD yang diambil meliputi mata kuliah dari dua atau tiga kelompok MKPD di atas, sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Untuk mata kuliah dengan 2 SKS, maka jumlah pertemuan dalam satu semester adalah 14 kali pertemuan, termasuk ujian tengah dan ujian akhir.
  2. Mentoring dan Monitoring Systematic Review
    MeMo Systematic Review (MeMo-SR) merupakan satu program lanjutan untuk mendampingi mahasiswa Program Studi S3 FK-KMK UGM dalam proses studi di tahun pertama. Melanjutkan program MeMo 2021, pada semester kedua mentee didampingi oleh mentor untuk melakukan penyusunan sistematik review. Program MeMo-SR didesain selama satu semester dan didampingi oleh pakar sistematik review.

2. Beban Lama Studi

Bagi peserta Program Doktor, beban studi ditempuh paling cepat selama 6 (enam) semester dan paling lama 14 (empat belas) semester dengan beban pendidikan sebanyak 48 (empat puluh dua) SKS. Publikasi ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel berasal dari review artikel atau hasil penelitian Disertasi Mahasiswa, yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks scopus minimal Q3 dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas dan tidak melanggar etika kepenulisan.

3. Pembimbingan dan Monitoring

Tim Pembimbing terdiri dari 1 (satu) orang promotor dan 1 (satu) orang ko- promotor. Apabila dipandang perlu, Tim Pembimbing dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang dengan mempertimbangkan kompetensi dan cakupan bidang ilmu.

Pemilihan Tim Pembimbing dilaksanakan pada awal semester I berdasarkan usulan topik penelitian dari mahasiswa , bidang keilmuan dosen, pangkat dan jabatan fungsional dosen , jumlah bimbingan dosen dan ditetapkan oleh Komite Standar Akademik diputuskan oleh pengelola bersama Komisi Standar Akademik. Catatan : Rasio Pembimbingan yaitu 1 : 6 dalam satu waktu dan dalam 1 periode 1 dosen diberikan maksimal 3 mahasiswa bimbingan.

Pada saat awal mahasiswa melaksanakan pendidikan, pembimbing dapat berperan sebagai mentor untuk membekali mahasiswa mengenal lebih jauh proses pembelajaran di prodi doktor. Beberapa pembimbing bisa menjadi mentor juga pada program MeMo agar pendampingan kepada mahasiswa menjadi lebih terstruktur.

Pembimbing utama adalah Staf Dosen Tetap FK UGM (Guru Besar bergelar Doktor atau Doktor dengan jabatan akademik Lektor Kepala, dan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit:

  1. 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau
  2. 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi.

Dalam hal promotor tidak sesuai bidang ilmunya maka ko-promotor harus sesuai bidang ilmu. Penetapan ini akan ditentukan oleh Kaprodi dan KSA. Dalam hal status dosen tetap promotor tidak terpenuhi, maka Kaprodi akan mengusulkan ke Fakultas dan Universitas untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan Ko- Promotor adalah Doktor yang berpangkat minimal Lektor sesuai bidang ilmu.

Kewajiban Tim Promotor adalah secara teratur membimbing peserta Program Doktor dalam penyusunan usulan penelitian, persiapan ujian komprehensif, pelaksanaan penelitian, penulisan Disertasi, penyusunan naskah publikasi, persiapan seminar hasil, penilaian dan revisi Disertasi serta persiapan ujian akhir. Peran pembimbing dalam mendampingi mahasiswa melaksanakan penelitian bisa terpantau dalam setiap progres ketika mahasiswa melakukan PTP. Semua proses pembimbingan didokumentasikan di dalam buku logbook mahasiswa. Peran pembimbing pada prodi doktor juga sebagai Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang mengarahkan mahasiswa bagaimana menempuh pendidikan doktor yang sesuai.

Prodi doktor telah meluncurkan program Good Practice for PhD Supervision (GPPS) yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan baru mulai dilaksanakan pada bulan November 2022. Peserta dari kegiatan ini adalah pembimbing aktif prodi doktor. Dari kegiatan ini diharapkan pembimbing mendapatkan pembekalan yang cukup sesuai dengan yang diharapkan pengelola prodi doktor sehingga dapat membimbing mahasiswanya dengan optimal dan menghasilkan lulusan sesuai standar dengan waktu kelulusan yang juga sesuai. Selain memberikan pembekalan pembimbingan, dari kegiatan ini pengelola juga mendapatkan banyak masukan dari pembimbing yang mengikuti pelatihan terkait kurikulum prodi agar menjadi lebih baik. Masukan yang diberikan pembimbing disampaikan dalam bentuk sharing atau diskusi sehingga dapat diketahui oleh seluruh peserta, pengelola dan tendik yang ada dalam kegiatan. Berdasarkan evaluasi dari peserta setelah pelaksanaan, kegiatan ini ternyata cukup membantu pembimbing untuk mengetahui update terbaru kebijakan dan aturan yang diterapkan prodi doktor dan dengan kegiatan ini pula, pembimbing lebih mengetahui bagaimana cara membimbing yang efektif dalam mencapai target- target mahasiswa dari prodi.

Tahun 2023, prodi doktor meluncurkan program PhD week untuk menfasilitasi mahasiswa bertemu secara langsung dengan pembimbing pada proses penyusunan proposalnya. Hal ini dapat membantu mahasiswa menemui pembimbingnya secara langsung sehingga dapat segera mendapatkan feedback dari proses penyusunan proposalnya dan diharapnya bisa siap melaksanakan ujian komprehensif lebih awal.

Setiap semester, prodi doktor melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pendidikan mahasiswa. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dan dosen pembimbing. Monev pembelajaran dilaksanakan setiap semester kepada semua angkatan mahasiswa, misalnya mahasiswa semester 4 yang belum melaksanakan ujian komprehensif atau mahasiswa semester 7 yang belum melaksanakan Seminar Hasil Penelitian (SHP). Mahasiswa akan diundang ke dalam suatu forum bersama pengelola prodi untuk melaporkan progress studinya dan kendala apa yang dialami jika ada. Pengelola akan mencatat pelaporan kemajuan studi dari mahasiswa kemudian memberikan beberapa saran mahasiswa menemui kendala. Setelah pertemuan pengelola dengan mahasiswa tersebut catatan yang didapat pengelola akan diteruskan kepada pembimbing mahasiswa untuk diketahui dan ditindaklanjuti melalui proses bimbingan.

Selain itu, pada tahun 2021, prodi doktor meluncurkan program Mentoring dan Monitoring (MeMo). Program MeMo adalah suatu program mentoring- monitoring yang dikembangkan untuk memfasilitasi mahasiswa doktoral. MeMo dirancang untuk mendampingi mahasiswa tahun pertama dan kedua. Program ini bersifat sukarela yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK-KMK UGM tahun pertama dan tahun kedua. Program MeMo disusun dengan tujuan spesifik sebagai berikut:

  1. Mendampingi mahasiswa dalam beradaptasi selama masa awal studi Dalam kegiatan ini pendamping mahasiswa disebut mentor dan yang didampingi disebut mentee. Mentor adalah dosen FK-KMK UGM yang telah menyelesaikan program S3 dan belum berperan sebagai promotor mahasiswa S3. Mentor bertugas untuk menemani, mendampingi mentee pada semester pertama studi S3, membagi pengalaman penelitian dan publikasi di tingkat S3, serta membantu mahasiswa meningkatkan keterampilan pembelajaran dan mengatasi persoalan praktis. Mentee adalah mahasiswa baru tahun pertama program studi S3 FK-KMK UGM yang mendaftar untuk mengikuti program MeMo.
  2. Mendampingi mahasiswa untuk menyusun sistematik review
  3. Mendampingi mahasiswa untuk menguatkan keterkaitan antara hasil systematic review dengan rencana penelitian. Manuskrip systematic review ini dapat digunakan untuk manuskrip publikasi sebagai syarat kelulusan pada saat ujian

4. Seminar Pra Ujian Komprehensif

Seminar ini mempersiapkan peserta program menghadapi ujian komprehensif dengan cara menghadirkan tim pembimbing atau Tim Promotor dan calon penguji untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan proposal Disertasinya. Seminar ini tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan. Waktu pelaksanaan seminar ini adalah apabila mahasiswa telah memenuhi syarat melaksanakan seminar pra ujian komprehensif. Seminar ini wajib dihadiri oleh seluruh peserta Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK UGM yang berminat. Syarat- syarat mahasiswa dapat melaksanakan Seminar Pra Ujian Komprehensif:

  • Telah menyelesaikan semua perkuliahan;
  • Menyerahkan surat permohonan pra ujian komprehensif dari promotor; dan
  • Menyerahkan usulan penelitian sebanyak 7 (tujuh) rangkap pada 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pra Ujian Komprehensif.

5. Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif dilakukan sebelum dimulainya penelitian Disertasi. Kelulusan Ujian Komprehensif merupakan syarat dapat dimulainya penyusunan Disertasi. Ujian Komprehensif dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah masa perkuliahan atau tiga semester setelah tercatat sebagai mahasiswa atau peserta program. Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif. Ujian Komprehensif dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan FK UGM yang akan melaksanakan Ujian Komprehensif harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah menyelesaikan semua perkuliahan dengan Indek Prestasi minimal 3,25;
  • Menyerahkan surat permohonan Ujian Komprehensif yang ditandatangani oleh Promotor;
  • Telah melunasi SPP sampai dengan semester yang sedang ditempuh; dan
  • Menyerahkan 7 (tujuh) rangkap usulan penelitian yang telah disahkan oleh Tim Promotor pada 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ujian Komprehensif.

Ujian komprehensif dilaksanakan oleh Tim Penguji (Panitia Penilai Usulan Disertasi) yang terdiri atas ketua yang ditunjuk oleh Ketua Pengelola Program serta anggota yang terdiri atas Tim Promotor dan tiga orang pakar dalam bidang ilmu yang relevan dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor bergelar Doktor atau yang setara. Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit, termasuk presentasi usulan penelitian untuk Disertasi selama 30 menit.

Penilaian Ujian Komprehensif mencakup:

  • Penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
  • Penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
  • Kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi; dan
  • Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran.

Hasil ujian dinyatakan sebagai Lulus, Lulus dengan Perbaikan, atau Tidak Lulus.

  • Bila hasil ujian adalah Lulus dengan Perbaikan, Calon Doktor sebelum melaksanakan penelitiannya harus memperbaiki usulan Disertasi dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dan harus disetujui oleh Tim Promotor dan Penguji. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan perbaikan tersebut tidak dapat diselesaikan, Calon Doktor diminta untuk mengulangi lagi ujian komprehensif.
  • Bila hasil ujian adalah Tidak Lulus, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan terhitung sejak ujian komprehensif yang pertama. Waktu ujian ulangan ditetapkan oleh Ketua Pengelola atas saran Tim Promotor.
  • Kesempatan untuk Ujian Komprehensif hanya diberikan sebanyak dua kali.

Apabila tidak lulus untuk kedua kalinya, calon peserta diminta untuk mengundurkan diri karena dianggap tidak mampu.

  • Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat tim penguji dan disampaikan langsung kepada peserta Program Doktor pada saat ujian itu juga.
  • Para peserta Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus ujian komprehensif berubah statusnya menjadi Calon Doktor (Promovendus/a).
  • Revisi proposal diberikan aktu 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya ujian komprehensif dan jika melampaui waktu tersebut maka mahasiswa diminta presentasi ulang revisi proposal

6. Penelitian Disertasi dan Seminar Hasil Penelitian

    1. Penelitian Disertasi
      1. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau penemuan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan- pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh Calon Doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya.
      2. Penelitian untuk Disertasi dibahas dengan pembimbing sejak awal dan dilaksanakan setelah lulus ujian komprehensif dan mendapat persetujuan Tim Penilai Usulan Disertasi.
    2. Seminar Kemajuan Studi
      Maksud dan tujuan diadakan seminar kemajuan studi adalah untuk memantau proses penelitian, sehingga kendala atau masukan yang perlu dilakukan dapat segera ditindaklanjuti oleh calon doktor untuk kesempurnaan penelitian Disertasinya. Seminar dilaksanakan dengan cara mempresentasikan hasil sementara penelitiannya.
      Seminar dihadiri oleh Tim Promotor, pakar atau narasumber yang dianggap perlu, dan mahasiswa atau peserta lain. Seminar kemajuan studi wajib dilakukan oleh mahasiswa atau peserta program yang sedang melakukan penelitian disertasinya, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.
    3. Seminar Hasil Penelitian (SHP)
      Setelah seluruh penelitian disertasi selesai dan disetujui oleh Tim Promotor, Promovendus mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan calon Tim Penilai. Bisa dilaksanakan mulai dari semester 4 hingga semester 6.

7. Penyusunan Disertasi

  1. Disertasi disusun atas dasar hasil penelitian di bawah bimbingan Promotor dan Ko-Promotor.
  2. Disertasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
    2. Ditulis menurut format dan cara penulisan yang telah Pedoman penyusunan rancangan usulan penelitian untuk Disertasi dapat dilihat di buku petunjuk yang disusun oleh FKKMK UGM;

8. Penilaian Kelayakan Disertasi dan Publikasi

  1. Promotor melakukan supervisi penulisan Calon Doktor menyerahkan naskah Disertasi kepada Promotor, selanjutnya Promotor menyerahkan naskah Disertasi kepada pengelola.
  2. Tim Promotor mengajukan usulan Tim Penilai kepada pengelola. Pengelola berkonsultasi dengan Ketua Kelompok Bidang Ilmu untuk memutuskan usulan Tim Penilai tersebut.
  3. Ketua Pengelola atas nama Dekan sebagai penanggung jawab Program mengeluarkan surat keputusan Tim Penilai Disertasi dan menyampaikan naskah Disertasi pada Tim Penilai Disertasi
  4. Tim Penilai Disertasi terdiri atas tiga orang Syarat yang dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai Disertasi ialah tenaga pengajar yang:
    1. Bidang ilmunya sama atau mempunyai pertalian yang erat dengan isi Disertasi;
    2. Sedapat mungkin berkedudukan tetap pada Universitas Gadjah Mada;
    3. Menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor bergelar
  5. Dasar penilaian Disertasi meliputi antara lain: materi, keaslian penelitian, tidak merupakan duplikasi dari penelitian sebelumnya, kemampuan penalaran, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian.
  6. Proses penilaian selambat-lambatnya 2 minggu setelah naskah disertasi dikirimkan kepada tim penilai. Kemudian tim penilai disertasi mengadakan rapat kelayakan untuk menilai naskah disertasi dengan mengundang Tim Promotor sebagai sumber informasi.
  7. Tim Penilai menyampaikan hasil rapat penilaian disertasi secara tertulis kepada Pengelola Program disertasi pertimbangan (apabila ada) guna menyempurnakan naskah Disertasi. Selanjutnya, Pengelola Program menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Promotor.
  8. Perbaikan naskah Disertasi atas saran Tim Penilai harus dikerjakan dalam waktu selama-lamanya satu bulan atau lebih tergantung dari banyaknya revisi dari tim
  9. Setelah Tim Promotor dan Calon Doktor memperhatikan pertimbangan Tim Penilai, Calon Doktor menyerahkan 5-6 buah naskah Disertasi yang telah diperbaiki dan disahkan oleh Tim Promotor kepada Pengelola Program Doktor FKKMK UGM guna menentukan kelayakan Disertasi untuk diuji dan memiliki paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari hasil penelitian Disertasi yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks scopus minimal Q3 dalam pangkalan data Naskah revisi dikirimkan dalam bentuk softcopy atau hardcopy tergantung pada permintaan penguji.
  10. Pengelola mengundang rapat Tim Penilai Disertasi dan Tim Promotor untuk menentukan kelayakan Disertasi, tambahan penguji, dan waktu untuk ujian tertutup

9. Ujian tertutup

  1. Ujian tertutup Disertasi dilakukan apabila indeks prestasi kumulatif perkuliahan minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
  2. Untuk mahasiswa regular memiliki 1 (satu) publikasi yang diterima (dibuktikan dengan LoA) pada jurnal terindeks scopus minimal Q3 atau WoS. Untuk mahasiswa program DBR, harus memiliki 3 publikasi di jurnal internasional, terdiri dari 1 publikasi yang telah published di jurnal internasional minimum Q2, 1 publikasi yang telah published di jurnal internasional Q3 atau 2 publikasi yang telah diterima dalam prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi dan 1 naskah publikasi yang telah final (In manuscript). Jenis publikasi diutamakan original article atau systematic review tidak disarankan jenis artikel editorial atau letter. Ranking jurnal yang digunakan adalah pada saat publikasi diterima.
  3. Ujian Tertutup dilakukan oleh Tim Penguji yang beranggotakan 9 orang, terdiri atas Tim Promotor, Panitia Penilai, dan Anggota Penguji Tim Penguji lain adalah penguji yang mempunyai keahlian sesuai topik Disertasi dengan syarat Guru Besar atau berderajat Doktor. Sekurang-kurangnya harus ada 1 (satu) orang penguji yang berasal dari luar UGM.
  4. Ujian tertutup dipimpin oleh Dekan, Pengelola, atau Guru Besar yang diberi kewenangan (KSA) dan bukan sebagai tim promotor.
  5. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Ujian Tertutup diselenggarakan, naskah Disertasi lengkap harus sudah diterima oleh Tim Penguji.
  6. Waktu Ujian Tertutup berlangsung selama 150 menit, untuk menyampaikan hasil penelitian Disertasi oleh Calon Doktor.
  7. Penilaian ujian meliputi penguasaan materi, kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian, dengan format penilaian yang disusun dalam bentuk rubrik penilaian Disertasi secara sistematis.
  8. Hasil Ujian Tertutup berupa keputusan:
    1. Lulus Tanpa Perbaikan;
    2. Lulus dengan Perbaikan, dengan masa perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak Ujian Tertutup dan memiliki nilai angka rerata lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua lima). Bila dalam waktu yang ditentukan tersebut perbaikan masih belum selesai, diwajibkan menempuh Ujian Tertutup lagi; atau
    3. Tidak Lulus, memiliki nilai angka rerata kurang dari 3,25 (tiga koma dua lima). Disertasi harus diperbaiki sesuai dengan saran Tim Penguji. Setelah perbaikan Disertasi disetujui Tim Penguji, diadakan rapat Tim Penguji untuk menentukan tanggal Ujian Tertutup Ulangan
  9. Ujian Tertutup diselenggarakan satu kali, dengan kesempatan mengulang satu kali selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan.
  10. Tim penguji menentukan waktu perbaikan naskah disertasi serta menyepakati akan dilaksanakan wisuda atau ujian terbuka bersama calon doktor.
  11. Pakaian Tim Penguji dan Calon Doktor adalah Pakaian Sipil Lengkap
  12. Ujian dianggap memenuhi kuorum apabila Tim Penguji yang hadir mencapai dua per tiga, termasuk pembimbing.

10. Ujian Terbuka

  1. Ujian terbuka hanya diberikan kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup Disertasi dengan nilai indeks prestasi kumulatif perkuliahan dan ujian tertutup Disertasi setara dengan nilai lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
  2. Ujian terbuka dapat juga diusulkan oleh Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi Disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penguji. Syarat IPK lebih dari 3,90 sampai ujian tertutup, publikasi accepted di scopus impact factor di atas 5 dan dengan pertimbangan dari KSA.
  3. Tim Penguji Ujian Terbuka sama dengan Tim Penguji pada Ujian
  4. Ujian dipimpin oleh ketua Tim Penguji yaitu Dekan, Pengelola, atau Guru Besar yang diberi kewenangan (KSA) dan bukan sebagai tim promotor.
  5. Tanggal Ujian Terbuka ditentukan oleh Pengelola setelah konsultasi dengan Tim
  6. Persyaratan ujian terbuka sudah dipenuhi minimal 6 minggu sebelum pelaksanaan ujian.

11. Yudisium dan Predikat Kelulusan

  1. Rapat Yudisium adalah pertemuan yang diselenggarakan khusus untuk menentukan kelulusan yang dipimpin oleh Ketua/Sekretaris Program Studi, sekurang-kurangnya dihadiri oleh Ketua/Sekretaris program studi dan Tim
  2. Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi dinyatakan lulus Prodi Doktor apabila:
    1. memenuhi persyaratan berikut:
      1. indeks prestasi kumulatif minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
      2. tidak ada nilai D dan/atau E;
      3. telah lulus ujian Disertasi;
      4. telah menyerahkan naskah Disertasi yang telah disahkan oleh Ketua Program Studi; dan
      5. telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari hasil penelitian Disertasi.
    2. Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.
  3. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Doktor dari Program Pascasarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut:
    1. Lulusan memperoleh predikat predikat kelulusan dengan pujian yang terdiri dari Summa Cumlaude, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 – 4,00 (tiga koma sembilan enam sampai empat koma nol nol), Magna Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,86 – 3,95 (tiga koma delapan enam sampai tiga koma sembilan lima) dan Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,76 – 3,85 (tiga koma tujuh enam sampai tiga koma delapan lima) serta dapat menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester;
    2. Lulusan memperoleh predikat Sangat Memuaskan, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 – 3,75 (tiga koma lima satu sampai tiga koma tujuh lima);
    3. Lulusan memperoleh predikat Memuaskan, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,25 – 3,50 (tiga koma dua lima sampai tiga koma lima nol); dan
    4. Lulusan memperoleh Tanpa Predikat, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≤3,24 (kurang dari atau sama dengan tiga koma dua empat).
  4. Penentuan predikat dilakukan pada saat Ujian Tertutup, dan bagi yang menempuh Ujian Terbuka, predikat diumumkan pada saat Ujian Terbuka.
  5. Rapat yudisium diselenggarakan secara khusus oleh fakultas untuk menentukan kelulusan dan predikat kelulusan Mahasiswa berdasarkan IPK dan masa studi.
  6. Rapat yudisium diselenggarakan setiap
  7. Hasil rapat yudisium ditetapkan dengan keputusan
  8. Fakultas melaporkan kelulusan Mahasiswa kepada direktorat yang membidangi pendidikan dan pengajaran untuk dapat dilakukan proses penerbitan ijazah.

12. Wisuda Doktor

Calon Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian Tertutup memiliki nilai angka rerata lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua lima) diperkenankan untuk mengikuti Wisuda Doktor bersamaan dengan Wisuda Program Pascasarjana dengan memenuhi persyaratan wisuda yang harus dipenuhi sebelum rapat Yudisium Fakultas. Mahasiswa yang berhalangan untuk mengikuti wisuda pada periode yang telah ditentukan, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti wisuda dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium.

Persyaratan untuk mengikuti Wisuda Doktor:

  1. Memenuhi semua persyaratan wisuda yang diminta oleh universitas dan fakultas,
  2. Menyerahkan satu (1) eksemplar naskah Disertasi beserta ringkasan dalam bahasa Indonesia, ringkasan dalam bahasa Inggris, leaflet, dan naskah publikasi (baik yang berbentuk hard copy maupun soft copy dalam CD), dan pas foto berwarna berukuran 3×4 cm ke Program Studi, Paling lambat satu bulan sebelum tanggal wisuda (sesuai dengan edaran dari universitas tentang Wisuda pada periode tertentu), diadakan rapat Finalisasi yang dihadiri oleh Dekan selaku Penanggungjawab Prodi Doktor, Kepala Unit Pendidikan dan Pengajaran Program Pascasarjana dan Ketua Program Studi terkait.

Download PDF

Accessibility