Kelayakan Etik

Panduan Mahasiswa

Penelitian dengan subjek manusia di bidang Kedokteran-Kesehatan harus memperoleh kelaikan etik (Ethical Clearance) dari Komisi Etik Kedokteran-Kesehatan. Terdapat tiga kategori tinjauan usulan penelitian oleh Komisi Etik:

  • Exempted: Penelitian dapat dikecualikan (exempted) dari tinjauan oleh Komisi Etik.
  • Expedited: Komisi Etik memungkinkan penelitian tertentu untuk menjalani tinjauan yang dipercepat (expedited) oleh satu atau beberapa anggota Komisi Etik.
  • Fullboard Review: Penelitian yang membawa risiko besar untuk subjek penelitian (umumnya uji klinik baik di rumah sakit maupun di lapangan) akan ditinjau oleh semua anggota Komisi Etik (full board review).

 

Ethical clearance dapat diajukan di komisi etik manapun, terutama yang sudah mendapatkan rekognisi dari Forum for Ethical Review Committees in the Asia and Western Pacific Region (FERCAP). Informasi lebih lanjut terkait FERCAP dapat diakses melalui https://www.sidcer-fercap.org/.

Komisi etik yang sudah terrekognisi FERCAP (as per Agustus 2021) diantaranya:

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengakses: https://fk.ugm.ac.id/komisi-etik/