Panduan Mahasiswa
BAGIAN II. ETIKA PENELITIAN
Penelitian dengan subjek manusia menimbulkan keprihatinan etika karena orang menerima risiko dan ketidaknyamanan terutama untuk memajukan ilmu pengetahuan dan untuk kepentingan orang lain. Agar masyarakat bersedia untuk berpartisipasi dalam penelitian dan menyediakan dana, mereka perlu percaya bahwa penelitian tersebut dilakukan sesuai dengan standar etika yang ketat.
A. Prinsip-prinsip etika
Tiga prinsip etika menjadi pegangan penelitian yang melibatkan manusia sebagai peserta.
- Prinsip respect for person mensyaratkan peneliti untuk memperoleh persetujuan dari peserta penelitian, untuk melindungi peserta dengan kapasitas yang kurang dalam pengambilan keputusan, dan menjaga Peserta penelitian bukan sumber data yang pasif, tetapi individu yang hak dan kesejahteraannya harus dihormati.
- Prinsip beneficence mensyaratkan bahwa rancangan penelitian secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa risiko penelitian dapat diterima dalam kaitannya dengan manfaat yang dapat diharapkan. Risiko terhadap peserta mencakup bahaya fisik dari intervensi penelitian dan juga kerugian psikososial seperti pelanggaran kerahasiaan, stigma, dan Risiko berpartisipasi dalam penelitian dapat dikurangi misalnya dengan skrining calon peserta untuk menyingkirkan mereka yang mungkin rentan mengalami efek samping dan pemantauan peserta untuk melihat efek samping.
- Prinsip justice mensyaratkan bahwa manfaat dan beban penelitian didistribusikan secara adil. Populasi rentan, seperti orang dengan akses perawatan kesehatan yang kurang, mereka dengan kapasitas pengambilan keputusan yang kurang, dan penghuni lembaga kemasyarakatan, mungkin mempunyai kapasitas yang kurang untuk membuat pilihan yang cermat dan bebas tentang berpartisipasi dalam penelitian.
B. Ethical Clearance
Peraturan mengharuskan penelitian dengan subyek manusia disetujui oleh Komisi Etik dan memperoleh Ethical Clearance. Misi Komisi Etik adalah untuk memastikan bahwa penelitian yang diusulkan secara etis dapat diterima dan bahwa kesejahteraan dan hak-hak peserta penelitian dilindungi. Meskipun anggota Komisi Etik sebagian besar peneliti, Komisi Etik juga harus menyertakan anggota masyarakat dan orang-orang dengan pengetahuan tentang masalah hukum dan etika mengenai penelitian. Pada prinsipnya, suatu penelitian tidak boleh dilakukan tanpa ada Ethical Clearance.
Ketika menyetujui sebuah usulan penelitian, Komisi Etik akan menentukan bahwa:
- Risiko untuk peserta diminimalkan,
- Risikonya wajar dalam kaitannya dengan manfaat yang diharapkan dan pentingnya pengetahuan yang diharapkan hasilnya,
- Seleksi peserta yang adil,
- Dimintakan informed consent dari peserta atau wakil mereka yang sah secara legal, dan
- Kerahasiaan dijaga secara
Ada tiga kategori tinjauan usulan penelitian oleh Komisi Etik.
- Exempted: Penelitian tertentu dapat dikecualikan (exempted) dari tinjauan oleh Komisi
Beberapa jenis penelitian dapat dikecualikan dari tinjauan, seringkali berupa survei, wawancara dan penelitian dengan spesimen, catatan, atau data yang sudah ada. Pembenaran etika atas pengecualian tersebut adalah bahwa penelitian membawa risiko yang rendah, hampir semua orang akan setuju untuk ikut dalam penelitian tersebut, dan memperoleh persetujuan dari setiap subyek akan membuat studi tersebut menjadi mahal atau sulit. Perlu dicatat bahwa yang berhak untuk menetapkan pengecualian bukan peneliti tetapi Komisi Etik. Oleh karena itu sebaiknya semua usulan penelitian dimintakan ethical clearance. - Expedited: Komisi Etik memungkinkan penelitian tertentu untuk menjalani tinjauan yang dipercepat (expedited) oleh satu atau beberapa anggota Komisi Etik.
- Fullboard Review: Penelitian yang membawa risiko besar untuk subjek penelitian (umumnya uji klinik baik di rumah sakit maupun di lapangan) akan ditinjau oleh semua anggota Komisi Etik (full board review).
C. Tanggung jawab peneliti
Kelakuan tidak terpuji dalam penelitian (scientific misconduct)
Dalam beberapa kasus yang telah dipublikasikan beberapa peneliti mengada-ada, mengubah data penelitian atau peserta yang tidak memenuhi syarat diikutsertakan dalam penelitian. Melakukan hal seperti itu akan memberikan jawaban yang salah pada penelitian pertanyaan, merusak kepercayaan publik dalam penelitian, dan mengancam dukungan masyarakat pada penelitian yang didanai oleh masyarakat.
Kelakuan tidak terpuji dalam penelitian dibedakan menjadi fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme. Fabrikasi adalah mengada-adakan hasil penelitian dan kemudian mencatat atau melaporkannya. Falsifikasi adalah memanipulasi bahan penelitian, peralatan, atau prosedur atau mengubah atau menghilangkan data atau hasil, sehingga hasil penelitian tidak mewakili temuan yang sebenarnya. Plagiarisme adalah mengambil ide-ide, hasil, atau kata-kata orang lain tanpa memberikan pengakuan yang sesuai. Dalam definisi kelakuan tidak terpuji tersirat bahwa pelaku bertindak dengan sengaja dalam arti mereka menyadari bahwa perilaku mereka adalah salah.
Hukuman untuk yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji dapat mencakup penskorsan, larangan untuk memperoleh dana penelitian di masa depan, dan prosedur administrasi, pidana atau perdata yang lain.