Tahapan Studi

Pendidikan

Tahapan studi selama menempuh pendidikan Doktor terdiri dari tujuh tahapan sebagai berikut. Pada situasi pandemi, maka tahapan yang membutuhkan presentasi mahasiswa ataupun pertemuan khusus dilaksanakan secara daring.

Seminar Pra-Ujian Komprehensif (Pra-kompre) bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada mahasiswa S3 dalam menyempurnakan naskah proposal Disertasinya, sebelum Ujian Komprehensif. Seminar Pra-Kompre dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji (Pengelola program studi atau KSA), dihadiri oleh seluruh tim promotor dan satu penguji. Seminar ini wajib dilaksanakan pada semester ketiga dan dapat diikuti oleh mahasiswa S3 lainnya. Naskah proposal untuk Seminar Pra-Kompre telah disusun sesuai dengan panduan disertasi (Link Panduan Disertasi) dan panduan internasional untuk reporting guide yang spesifik desain penelitian tertentu.

Untuk kepentingan mengatur penjadwalan Seminar Pra-Kompre, maka setiap mahasiswa diharapkan untuk;

  1. Menghubungi tim promotor dan calon penguji untuk menyepakati waktu.
  2. Menyampaikan usulan penguji dari tim promotor
  3. Menyerahkan naskah proposal yang telah ditandatangani tim promotor sebagai bukti persetujuan; dan
  4. Mengisi form usulan Pra-Kompre melalui link yang disediakan: http://ugm.id/prakompre

Pengisian jadwal Pra-Kompre dalam google sheet dilakukan selambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Seminar Pra-Kompre untuk memberikan waktu yang memadai bagi penguji. Apabila kurang dari 2 minggu, maka dapat berimplikasi pada penyesuaian kembali jadwal seminar Pra-Kompre.

Seminar Pra-Kompre dilaksanakan selama 90-120 menit, dengan lama presentasi maksimal 30 menit. Apabila terdapat perubahan judul dari judul proposal semula yang diajukan ketika mendaftar program doktor dan judul baru tersebut ternyata tidak sesuai dengan bidang keahlian tim pembimbing, maka perubahan judul tersebut harus diajukan melalui pengisian formulir (GForm) dengan Link: http://ugm.id/perubahanjudulproposal

Ujian Komprehensif dapat dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan dan seminar pra-ujian komprehensif. Sesuai Peraturan Rektor UGM nomor 23 tahun 2024, Ujian Komprehensif dilaksanakan pada semester ketiga dengan syarat mahasiswa telah menyelesaikan minimal 12 SKS dalam dua semester pertama, dan mencapai IPK minimal 3,00, atau khusus bagi DBR, telah menempuh 9 SKS (sesuai jumlah MKDU di semester 1) dan IPK paling rendah 3,25. Apabila sampai akhir semester 3 belum menempuh Ujian Komprehensif, maka diberi waktu maksimal satu semester untuk menyelesaikannya (semester 4). Namun apabila sampai dengan akhir semester 4 belum menempuh Ujian Komprehensif, maka mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi S3 (Peraturan Rektor UGM no 23 tahun 2024: Link). Mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri atau akan dinyatakan berhenti (drop out) dari Program Studi Doktor.

Ujian komprehensif dilaksanakan selama 2 jam, dan tidak disaksikan oleh peserta S3 lainnya (tertutup). Ujian dipimpin oleh Pengelola Program Studi S3 atau tim Komite Standar Akademik sebagai Ketua, dan Tim Penguji (Penilai Usulan Disertasi) sebagai anggota yang terdiri atas tim promotor dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan dengan kualifikasi Doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor atau yang setara. Ujian komprehensif dapat diselenggarakan secara luring, daring atau hybrid. Setelah lulus Ujian Komprehensif, maka para peserta Program Doktor dinyatakan sebagai Calon Doktor (Promovendus/Promovenda).

Setelah Ujian Komprehensif, mahasiswa melakukan revisi naskah proposal Disertasi. Revisi naskah proposal penelitian yang telah disetujui oleh tim pembimbing sudah harus diterima oleh Program Studi selambatnya satu bulan pasca Ujian Komprehensif. Apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, maka akan dilakukan Seminar Revisi Proposal Penelitian yang menghadirkan kembali tim promotor dan Penguji. Naskah yang telah direvisi kemudian digunakan untuk kepentingan memperoleh kelaikan etik dari Komisi Etik Penelitian Kedokteran dan Kesehatan.

Setelah dilakukan pengumpulan data dan analisis data hasil penelitian, mahasiswa melengkapi penulisan seluruh bab dalam disertasi dan meminta persetujuan tim promotor untuk dipresentasikan dalam Seminar Hasil Penelitian. Tujuan seminar hasil adalah untuk memperoleh masukan dari tim promotor dan calon tim Penilai Disertasi agar naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan tim promotor tersebut dapat disempurnakan untuk tahapan selanjutnya.

Seminar hasil penelitian dipimpin oleh ketua depan penguji (Pengelola atau KSA), dan dihadiri oleh tiga dosen yang diminta sebagai calon tim penilai kelayakan. Ketiga dosen tersebut dapat merupakan dosen penguji pada tahapan Ujian Komprehensif atau dosen lain yang diminta oleh Program Studi. Mahasiswa dapat melaksanakan seminar hasil mulai semester 4. Seminar hasil dilaksanakan selama 2 (dua) jam, diawali dengan presentasi mahasiswa selama maksimal 30 menit. Seminar hasil dapat diikuti oleh mahasiswa doktor lainnya dan dapat diselenggarakan secara luring, daring atau hybrid.

Untuk kepentingan pengaturan jadwal Seminar Hasil, maka setiap mahasiswa diharapkan untuk:

  1. Menghubungi tim promotor dan calon penguji untuk menyepakati waktu;
  2. Menyampaikan usulan penguji dari tim promotor;
  3. Menyerahkan naskah proposal yang telah ditandatangani tim promotor sebagai bukti persetujuan; dan
  4. Mengisi form Seminar Hasil melalui Link yang sediakan.

Pengisian jadwal Seminar Hasil dalam google sheet dilakukan selambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Seminar Hasil untuk memberikan waktu yang memadai bagi penguji. Apabila usulan waktu Seminar Hasil kurang dari 2 minggu, maka dapat berimplikasi pada penyesuaian kembali jadwal seminar hasil.

Penilaian Kelayakan Disertasi

Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Hasil Penelitian, mahasiswa merevisi naskah disertasi dan meminta persetujuan tim Pembimbing. Naskah disertasi yang telah direvisi selanjutnya dikirimkan kepada sekretariat Program Studi untuk kemudian disampaikan kepada Tim Penilai Kelayakan yang telah ditentukan.

Tim penilai kelayakan disertasi terdiri dari tiga dosen dengan minimal bergelar Doktor yang diutamakan berasal dari UGM. Penilaian kelayakan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Program Studi dengan komponen penilaian antara lain meliputi materi, keaslian penelitian, kemampuan penalaran, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian.

Lama penilaian adalah dua minggu setelah naskah disertasi dikirimkan kepada tim penilai. Hasil penilaian kelayakan kemudian dikirimkan kepada Sekretariat Program Studi untuk disampaikan secara tertulis kepada mahasiswa dan dibahas pada rapat penilaian kelayakan. Rapat kelayakan naskah disertasi dipimpin oleh pengelola Program Studi atau KSA dengan mengundang Tim promotor dan tim penilai kelayakan naskah disertasi. Rapat kelayakan dapat dilaksanakan apabila telah terdapat naskah publikasi yang accepted setelah proses peer-review di jurnal internasional terindeks Scopus minimal Q3 dalam pangkalan data international atau telah dinyatakan lolos peer-review pada jurnal yang menggunakan sistem Open Peer Review (seperti misalnya F1000).

Publikasi ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel dapat berasal dari berbagai jenis systematic review, study protocol, case report yang sangat relevan, atau original article yang merupakan bagian dari Disertasi Mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa dengan jalur DBR, mahasiswa wajib menyusun paling sedikit 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi dengan minimal peringkat Q3 atau 1 (satu) publikasi yang telah diterima dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi minimal peringkat Q3 dan 2 (dua) publikasi yang telah diterima dalam prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi.

Naskah publikasi harus melibatkan tim pembimbing sebagai penulis, dengan mahasiswa sebagai penulis pertama dan promotor sebagai penulis akhir dan/atau corresponding author. Keterlibatan penulis lain diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria authorship sesuai dengan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Dalam rapat penilaian kelayakan, setiap tim penilai menyampaikan skor penilaian dan menjelaskan hasil penilaiannya untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari tim pembimbing. Apabila skor penilaian di bawah standar yang ditetapkan, maka naskah tersebut belum layak untuk diujikan pada tahap Ujian Tertutup.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan akhir mengenai kelayakan naskah disertasi untuk tahap Ujian Tertutup, menetapkan waktu yang diperlukan untuk revisi naskah disertasi maksimal satu bulan sejak rapat penilaian kelayakan, penguji eksternal dan penguji internal, serta tentatif tanggal Ujian Tertutup. Syarat penguji internal dan eksternal adalah pakar dalam bidang ilmu yang relevan dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor bergelar Doktor atau yang setara. Khusus pada penguji eksternal terdapat persyaratan tambahan berupa berasal dari luar UGM, independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai, dan bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.

Jeda waktu antara rapat penilaian kelayakan dengan ujian tertutup adalah minimal dua minggu, dengan surat permohonan dikirim minimal satu minggu sebelum pelaksanaan ujian tertutup. Naskah disertasi yang telah direvisi dan disetujui oleh tim Pembimbing dan tim Penilai, selanjutnya dikirimkan kepada seluruh tim penguji dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai permintaan penguji selambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tertutup.

Ujian disertasi terdiri dari Ujian Tertutup dan/atau Ujian Terbuka dengan deskripsi sebagai berikut:

1. Ujian Tertutup
  1. Ujian tertutup Disertasi dilakukan apabila indeks prestasi kumulatif perkuliahan minimal 3,25.
  2. Ujian Tertutup dilakukan oleh Tim Penguji yang beranggotakan 8-9 orang, terdiri atas Tim promotor (2-3 orang), tim penilai kelayakan (3 orang), penguji internal (1 orang), penguji eksternal (1 orang)
  3. Tim Penguji internal dan eksternal adalah Guru Besar atau Doktor yang memiliki kepakaran yang relevan dengan topik Disertasi.
  4. Ujian dianggap memenuhi kuorum apabila Tim Penguji yang hadir mencapai dua per tiga, termasuk pembimbing.
  5. Ujian tertutup dapat dipimpin oleh Dekan, Komite Standar Akademik, atau Pengelola program studi yang tidak berperan sebagai tim promotor, penilai kelayakan ataupun penguji internal.
  6. Naskah disertasi telah diterima oleh seluruh tim Penguji selambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Ujian Tertutup dalam bentuk softcopy atau hardcopy sesuai permintaan tim penguji.
  7. Pakaian Tim Penguji dan Calon Doktor adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  8. Ujian tertutup dapat diselenggarakan secara luring, daring dan bauran. Ujian berlangsung selama 150 menit termasuk waktu untuk melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penelitian Disertasi oleh mahasiswa, diawali dengan 30 menit presentasi.
  9. Penilaian dalam ujian tertutup meliputi penguasaan materi, kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian, dengan format penilaian yang disusun dalam bentuk rubrik penilaian Disertasi.
  10. Keputusan akhir dalam Ujian Tertutup berupa:
    1. Lulus tanpa Perbaikan
    2. Lulus dengan Perbaikan, dengan masa perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak Ujian Tertutup dan memiliki nilai angka rerata lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua lima). Bila dalam waktu yang ditentukan tersebut perbaikan masih belum selesai, diwajibkan menempuh Ujian Tertutup kembali; atau
    3. Tidak Lulus, memiliki nilai angka rerata kurang dari 3,25 (tiga koma dua lima). Disertasi harus diperbaiki sesuai dengan saran Tim Penguji. Setelah perbaikan Disertasi disetujui Tim Penguji, diadakan rapat Tim Penguji untuk menentukan tanggal Ujian Tertutup Ulangan.
  11. Setelah menetapkan waktu untuk perbaikan naskah disertasi, di akhir Ujian Tertutup akan disepakati apakah penyelesaian studi akan dilakukan melalui ujian terbuka atau wisuda pascasarjana di UGM. Promotor diharapkan telah membahasnya terlebih dahulu dengan mahasiswa.
  12. Apabila penyelesaian studi dilakukan melalui Ujian Terbuka, maka dilakukan penetapan tanggal Ujian Terbuka. Waktu pelaksanaan ujian terbuka dilakukan minimal 6 minggu setelah seluruh persyaratan untuk ujian terbuka terpenuhi. Mahasiswa diminta menyusun naskah Ringkasan Disertasi yang akan didistribusikan pada saat Ujian Terbuka.
  13. Apabila penyelesaian studi tidak melalui Ujian Terbuka, maka mahasiswa diminta menambahkan policy brief pada naskah disertasi. Sebelum penyerahan ijazah Doktor, maka gelar Doktor belum dapat dipergunakan.
2. Ujian Terbuka
  1. Ujian Terbuka dapat dilakukan oleh mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup dengan lama studi maksimal 5 (lima) tahun dan memenuhi nilai indeks prestasi kumulatif perkuliahan dan ujian tertutup disertasi setara dengan nilai lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima).
  2. Ujian Terbuka dapat pula diusulkan oleh Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi hasil penelitian yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penguji dan Ketua Dewan Penguji, disertai dengan syarat IPK lebih dari 3,85 sampai ujian tertutup, publikasi accepted di jurnal internasional dengan peringkat Q1
  3. Tim Penguji Ujian Terbuka sama dengan Tim Penguji pada Ujian Tertutup.
  4. Ujian Terbuka dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji yaitu Dekan FK-KMK UGM, atau dapat didelegasikan kepada tim Dekanat, KSA atau Pengelola Program Studi yang bukan berperan sebagai tim promotor, tim penilai ataupun penguji internal/eksternal.
  5. Ujian berlangsung 1 (satu) jam secara luring. Penguji yang tidak dapat menghadiri secara luring, dapat menguji secara daring. Acara ini dapat dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang relevan, tamu undangan, dosen dan peneliti, mahasiswa S3, keluarga serta publik. Setelah mahasiswa dinyatakan lulus pada Ujian Terbuka, maka dilakukan prosesi wisuda oleh Ketua Dewan Penguji dan penyerahan ijazah Doktor.
    1. Rapat yudisium diselenggarakan oleh FK-KMK UGM untuk menentukan kelulusan dan predikat kelulusan Mahasiswa berdasarkan IPK dan masa studi.
    2. Rapat Yudisium diselenggarakan setiap bulan dan dipimpin oleh Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan atau Asisten Wakil Dekan bidang Akademik. Khusus pada rapat yudisium pada bulan sebelum pelaksanaan Wisuda, maka rapat diselenggarakan sebelum tanggal 20.
    3. Rapat Yudisium dihadiri oleh Ketua atau Sekretaris Program Studi, atau pihak yang diminta mewakili, dengan membawa nama mahasiswa yang telah disetujui Program Studi untuk diusulkan masuk dalam daftar mahasiswa yang diyudisium.
    4. Fakultas melaporkan kelulusan Mahasiswa kepada direktorat yang membidangi pendidikan dan pengajaran untuk dapat dilakukan proses penerbitan ijazah.
    5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah SKS sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi dinyatakan lulus Program Doktor apabila:
      1. Memenuhi persyaratan berikut:
        1. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan oleh Program Studi Doktor.
        2. Telah menyelesaikan 80 (Delapan puluh) SKS bagi mahasiswa program reguler dan 75 (Tujuh puluh lima) SKS bagi mahasiswa program DBR.
        3. Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua lima).
        4. Tidak ada nilai D dan/atau E.
        5. Telah memiliki publikasi di jurnal internasional seperti yang dipersyaratkan oleh Program Studi Doktor.
        6. Telah dinyatakan lulus Ujian Disertasi.
        7. Telah menyerahkan naskah Disertasi yang telah disahkan oleh Ketua Program Studi.
      2. Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.
    6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus Doktor dari Program Pascasarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut:
      1. Lulusan memperoleh predikat kelulusan dengan pujian (terdiri dari cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude) apabila dapat menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester, tidak mengulang atau melakukan perbaikan lebih dari 2 (dua) mata kuliah, dan tidak pernah melanggar peraturan internal UGM terkait integritas akademik, tata perilaku mahasiswa serta perundang-undangan.
      2. Predikat kelulusan dengan pujian terdiri dari Summa Cumlaude, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96–4,00 (tiga koma sembilan enam sampai empat koma nol nol), serta memiliki manuskrip yang diterima (accepted) minimal dalam jurnal internasional bereputasi dan/atau telah melaksanakan presentasi atau pameran dalam forum internasional
      3. Magna Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,86–3,95 (tiga koma delapan enam sampai tiga koma sembilan lima), serta memiliki manuskrip yang telah diterima (accepted) minimal dalam jurnal nasional terakreditasi pada peringkat SINTA 1 sampai dengan SINTA 2 dan/atau telah melaksanakan presentasi atau pameran dalam forum nasional
      4. Cumlaude apabila yang bersangkutan memiliki IPK 3,76–3,85 (tiga koma tujuh enam sampai tiga koma delapan lima);
      5. Predikat kelulusan Sangat Memuaskan diperoleh apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51-3,75 (tiga koma lima satu sampai tiga koma tujuh lima);
      6. Predikat kelulusan Memuaskan diperoleh apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,25–3,50 (tiga koma dua lima sampai tiga koma lima nol); dan
      7. Lulus Tanpa Predikat, apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≤3,24 (kurang dari atau sama dengan tiga koma dua empat).
    7. Penentuan predikat dilakukan pada saat Ujian Tertutup, dan bagi yang menempuh Ujian Terbuka, predikat kelulusan ditinjau dan diumumkan pada saat Ujian Terbuka.

Calon Doktor yang sudah dinyatakan lulus pada Ujian Tertutup diperkenankan untuk mengikuti Wisuda Pascasarjana. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti wisuda pada periode yang telah ditentukan, dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti wisuda dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium. Kegiatan Wisuda Pascasarjana UGM dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam satu tahun akademik, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Persyaratan untuk mengikuti Wisuda Pascasarjana menyesuaikan persyaratan yang ditetapkan oleh Universitas dan Fakultas, serta menyerahkan syarat berikut dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui surel Program Studi (s3fk@ugm.ac.id):

  1. Satu (1) eksemplar naskah Disertasi
  2. Ringkasan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
  3. Manuskrip publikasi.
  4. Pas foto berwarna berukuran 3×4 cm.
  5.  

 

Calon Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian Tertutup dengan rerata nilai indeks prestasi > 3,25 (tiga koma dua lima) dan tidak menempuh Ujian Terbuka kemudian mengikuti Wisuda Pascasarjana yang diselenggarakan oleh UGM.

Seluruh persyaratan wisuda harus dipenuhi sebelum rapat Yudisium Fakultas.

Persyaratan untuk mengikuti Wisuda Pascasarjana adalah memenuhi seluruh persyaratan wisuda yang ditetapkan oleh Universitas dan Fakultas.

Title
Syarat Wisuda/Ujian Terbuka
Format Curriculum Vitae
Alur Unggah Mandiri Karya Tulis Akhir Mahasiswa
Surat Pernyataan Keaslian Karya Akhir

    Accessibility