Pendidikan
Monitoring akademik dalam program pendidikan di S3 bertujuan untuk mengetahui kemajuan studi serta memfasilitasi solusi untuk permasalahan-tantangan yang dialami mahasiswa.
Monitoring ini merupakan kombinasi dari monitoring diri sendiri (self-monitoring) serta monitoring oleh program studi (promotor dan pengelola program studi). Monitoring dilakukan menggunakan dokumen yang diisi oleh mahasiswa dan dikirimkan ke program studi (seperti Logbook, KRS, KHS, formulir kemajuan studi) ataupun fasilitasi pertemuan-pertemuan khusus untuk pemantauan berkala.
Berikut ini adalah beberapa kemajuan penting dalam tahapan proses pembelajaran, terhitung dari masa aktif pembelajaran. Secara umum, masa studi (link ke Peraturan Rektor no. 11 tahun 2016) tingkat Doktoral dapat diselesaikan paling cepat 6 semester dan paling lama 10 semester.
Tahapan | Kemajuan penting | Target pencapaian |
Perkuliahan | Nilai untuk seluruh perkuliahan MKDU, MKPD diperoleh dengan IPK >3,25 dan kursus telah diselesaikan | Tahun pertama |
Ujian komprehensif | Lulus ujian komprehensif |
Semester 3, Tahun kedua Bila belum tercapai di akhir semester 3, maka akan diberikan Surat Pengingat 1-3 pada awal semester 4. Apabila tidak tercapai di akhir semester 4, maka tidak diperkenankan melanjutkan studi S3 |
Penelitian | Ethical clearance dan ijin operasional penelitian diperoleh | Tahun ketiga |
Publikasi Seminar hasil Penilaian Kelayakan Ujian disertasi |
Letter of acceptance diperoleh dari jurnal yang memenuhi syarat Seminar hasil hingga ujian Disertasi (Terbuka dan/atau Tertutup) terlaksana |
Tahun ketiga Surat Pengingat 1-3 akan diberikan di akhir semester 6, 7 dan 8. |
Penyelesaian Studi | Terlaksana |
Tahun kelima Apabila tidak tercapai di akhir tahun kelima, maka tidak diperkenankan melanjutkan studi S3 |
Cuti akademik hanya dapat diajukan setelah mahasiswa melakukan ujian komprehensif dan sebelum memasuki tahun kelima masa studi.
Selain monitoring akademik, juga terdapat sistem lock-unlock untuk monitoring administratif oleh pihak Universitas yang terkait dengan kewajiban pembayaran SPP sebelum tanggal 31 Juli dan 31 Januari setiap tahunnya.