Monitoring

Pendidikan

Monitoring akademik dalam program pendidikan di S3 bertujuan untuk mengetahui kemajuan studi serta memfasilitasi solusi untuk permasalahan-tantangan yang dialami mahasiswa. Monitoring ini merupakan kombinasi dari monitoring diri sendiri (self-monitoring) serta monitoring oleh program studi (promotor dan pengelola program studi). Monitoring dilakukan menggunakan dokumen yang diisi oleh mahasiswa dan dikirimkan ke program studi (seperti Logbook, KRS, KHS, formulir kemajuan studi) ataupun fasilitasi pertemuan-pertemuan khusus untuk pemantauan berkala. Berikut ini adalah beberapa kemajuan penting dalam tahapan proses pembelajaran, terhitung dari masa aktif pembelajaran. Secara umum, masa studi tingkat Doktoral program reguler dapat diselesaikan paling cepat 6 semester dan paling lama 12 semester.  Sedangkan program DBR dapat diselesaikan paling cepat 5 semester dan paling lama 10 semester.
Tahapan Kemajuan penting Target pencapaian
Perkuliahan Menyelesaikan minimal 12 SKS dalam dua semester pertama, dan mencapai IPK minimal 3,00, atau khusus bagi DBR, telah menempuh 9 SKS (sesuai jumlah MKDU di semester 1) dan IPK paling rendah 3,25 Tahun pertama
Ujian komprehensif Lulus ujian komprehensif Bagi program reguler semester 3. Bagi program DBR semester 2 Bila belum tercapai, maka akan diberikan Surat Pengingat (SP) 1-3, dengan SP 3 akan diberikan pada awal semester 4. Apabila tidak tercapai di akhir semester 4, maka tidak diperkenankan melanjutkan studi S3.
Penelitian Ethical clearance dan izin operasional penelitian diperoleh Tahun ketiga
Publikasi Seminar hasil Penilaian Kelayakan Ujian disertasi Letter of acceptance diperoleh dari jurnal yang memenuhi syarat (tahun ketiga). Seminar hasil hingga ujian Disertasi (Terbuka dan/atau Tertutup) terlaksana (Tahun ketiga). Tahun ketiga Surat Pengingat 1-3 akan diberikan di akhir semester 6, 7 dan 8.
Penyelesaian Studi Terlaksana Tahun ketiga. Bila belum tercapai, maka akan diberikan Surat Pengingat (SP) 1-3, dengan SP 3 akan diberikan pada awal semester 7 bagi program reguler dan semester 5 pada program DBR. Apabila tidak tercapai di akhir semester 12 (reguler) atau 10 (DBR), maka mahasiswa diminta mengundurkan diri.
Cuti akademik hanya dapat diajukan setelah mahasiswa melakukan ujian komprehensif dan sebelum memasuki tahun kelima masa studi. Selain monitoring akademik, juga terdapat sistem lock-unlock untuk monitoring administratif oleh pihak Universitas yang terkait dengan kewajiban pembayaran SPP sebelum tanggal 31 Juli dan 31 Januari setiap tahunnya.

Accessibility