Pendidikan
Seminar Pra-Kompre bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa S3 menghadapi Ujian Komprehensif Proposal Disertasi pada semester 3-4. Seminar Pra-Kompre ini akan dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji (Pengelola atau KSA) dan dihadiri oleh tim Promotor beserta satu penguji yang ditetapkan. Seminar ini wajib dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa pada tahun kedua sebelum melaksanakan jadwal Ujian Komprehensif dan dapat diikuti oleh mahasiswa S3 yang lain. Naskah untuk Seminar Pra-Kompre disusun menggunakan struktur disertasi yang terdapat pada panduan disertasi (Link Panduan Disertasi)
Untuk kepentingan mengatur penjadwalan Seminar Pra-Kompre, maka setiap mahasiswa diharapkan untuk;
- Menghubungi tim promotor dan calon penguji untuk menyepakati waktu.
- Menyampaikan usulan penguji dari tim promotor
- Naskah ditandatangani tim promotor sebagai bukti persetujuan
- Mengisi form usulan Pra-Kompre melalui link google form berikut: http://ugm.id/prakompre
Pengisian jadwal Pra-Kompre dalam google sheet dilakukan selambatnya 2 minggu sebelum Seminar Pra-Kompre ditetapkan. Melewati batas waktu tersebut akan berimplikasi penyesuaian kembali jadwal untuk seminar Pra-Kompre.
Seminar Pra-Kompre akan dilaksanakan selama lebih kurang 90 – 120 menit, dengan lama presentasi maksimal 30 menit.
Bagi mahasiswa yang melakukan perubahan judul (berbeda dengan judul proposal yang diajukan ketika mendaftar) dan judul baru yang diajukan tidak sesuai dengan bidang keahlian tim pembimbing yang telah ditentukan oleh Prodi, maka perubahan judul tersebut wajib diajukan melalui pengisian formulir (GForm) dengan link: http://ugm.id/perubahanjudulproposal
Ujian Komprehensif merupakan tahapan pertama yang ditempuh peserta program S3 setelah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan. Sesuai peraturan UGM, Ujian Komprehensif dilaksanakan pada semester 3 (tiga). Apabila sampai akhir semester 3 belum lulus Ujian Komprehensif, maka diberi waktu maksimal 1 semester untuk menyelesaikannya (semester 4). Namun apabila tidak mencapai kemajuan studi yang diharapkan, maka mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi S3 (link ke peraturan rektor 11/2016).
Ujian komprehensif dilaksanakan selama 2 jam, dan tidak disaksikan oleh dosen ataupun peserta S3 lainnya (tertutup). Ujian dipimpin oleh Pengelola Program Studi S3 atau tim Komite Standar Akademik sebagai Ketua, dan Tim Penguji (Panitia Penilai Usulan Disertasi) sebagai anggota yang terdiri atas Tim Promotor dan tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan dengan kualifikasi jabatan akademik minimal Lektor bergelar Doktor atau yang setara.
Setelah lulus Ujian Komprehensif, maka para peserta Program Doktor dinyatakan sebagai Calon Doktor (Promovendus/Promovenda). Selanjutnya dilakukan revisi naskah proposal penelitian dan persiapan pelaksanaan penelitian, dengan sebelumnya mengajukan kelaikan etik (Ethical Clearance) ke Komisi Etik, dan ijin operasional penelitian dari institusi atau wilayah penelitian serta persiapan lainnya. Revisi naskah proposal penelitian sudah harus diterima oleh Prodi S3 selambatnya 1 bulan pasca Ujian Komprehensif. Apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, maka akan dilakukan Seminar Revisi Proposal Penelitian yang menghadirkan kembali tim Promotor dan Penguji. Naskah yang telah direvisi kemudian digunakan untuk kepentingan memperoleh kelaikan etik dari Komisi Etik. Kegiatan pengumpulan data dimulai setelah memperoleh kelaikan etik dan ijin operasional penelitian.
Ujian Tertutup diselenggarakan selama 2,5 jam, dipimpin oleh Pengelola Program Studi S3 atau Komite Standar Akademik. Tim Penguji dalam Ujian Tertutup beranggotakan 9 orang, terdiri atas Tim Promotor, Tim Penilai, dan Tim Penguji lain. Tim Penguji lain adalah penguji yang mempunyai keahlian sesuai topik Disertasi dengan syarat Guru Besar atau minimal berderajat Doktor. Tim penguji lain terdiri dari 1 penguji eksternal dan 1 penguji internal.
Calon Doktor diharuskan telah memiliki publikasi yang diterima (dibuktikan dengan Letter of Acceptance dari pihak jurnal) pada jurnal terindeks Scopus, WoS, Pubmed atau Copernicus. Penilaian ujian meliputi penguasaan materi, kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian, dengan format penilaian yang disusun dalam bentuk rubrik penilaian Disertasi.
Di akhir ujian tertutup, akan didiskusikan mengenai apakah Calon Doktor akan menempuh atau memenuhi persyaratan untuk Ujian Terbuka, ataukah mengikuti Wisuda Pascasarjana UGM. Mengingat sistem penomoran terpusat oleh Kemenristek Dikti, maka perkiraan tanggal Ujian Terbuka adalah minimal 4 minggu setelah seluruh persyaratan diserahkan ke Program Studi S3 atau sekitar 7-8 minggu sejak pelaksanaan Ujian Tertutup.
Setelah ujian Tertutup, Calon Doktor dapat menuntaskan proses pendidikan Doktor melalui Ujian Terbuka atau proses Wisuda.
Kesempatan ujian terbuka diberikan kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup Disertasi dengan nilai indeks prestasi kumulatif perkuliahan dan ujian tertutup Disertasi lebih dari 3,50. Tim Penguji pada Ujian Terbuka terdiri dari tim yang sama dengan Tim Penguji pada Ujian Tertutup.
Ujian Terbuka dipimpin oleh Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM atau yang mewakili Dekan. Ujian Terbuka diselenggarakan selama 1 jam, dan dapat diikuti oleh para tamu undangan, peserta S3 lainnya, dosen dan peneliti, kolega serta publik secara umum. Sebelum Ujian Terbuka akan dilaksanakan rapat seluruh Tim Penguji yang dipimpin oleh Dekan.
Setelah Ujian Terbuka selesai dan Calon Doktor dinyatakan lulus, maka akan dilaksanakan Wisuda melalui prosesi penyerahan Ijazah Doktor. Dengan demikian mahasiswa tidak mengikuti proses Wisuda bersama di Universitas. Di akhir Ujian Terbuka, promotor menyampaikan pesan-pesan kepada Doktor baru.
Seluruh rangkaian proses Ujian Terbuka berlangsung selama lebih kurang 2-2,5 jam.
Rapat Yudisium adalah rapat khusus untuk penentuan kelulusan yang diselenggarakan di tingkat Fakultas. Rapat yudisium ini diselenggarakan secara rutin di akhir setiap bulan, kecuali pada bulan sebelum pelaksanaan wisuda pascasarjana (Januari, April, Juli dan Oktober). Sehingga rapat yudisium pada bulan Desember, Maret, Juni dan September dilaksanakan pada minggu kedua atau ketiga bulan tersebut.
Calon Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian Tertutup dengan rerata nilai indeks prestasi > 3,25 (tiga koma dua lima) dan tidak menempuh Ujian Terbuka kemudian mengikuti Wisuda Pascasarjana yang diselenggarakan oleh UGM.
Seluruh persyaratan wisuda harus dipenuhi sebelum rapat Yudisium Fakultas.
Persyaratan untuk mengikuti Wisuda Pascasarjana adalah memenuhi seluruh persyaratan wisuda yang ditetapkan oleh Universitas dan Fakultas.